7 Oktober 2013
5 Oktober 2013
GAMBARAN UMUM KKP KELAS II TARAKAN
Aktifitas kkp kls II Tarakan
Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah
satu Provinsi yang berada di Kawasan Timur Indonesia, mengalami perkembangan
relatif pesat di bidang perdagangan, industri dan pariwisata. Sebagai kota
perdagangan, Provinsi Kalimantan Timur banyak memiliki pelabuhan yang merupakan
urat nadinya perdagangan. Hal ini ditunjang lagi tumbuh dan berdirinya industri
di sepanjang pesisir pantai di wilayah Kalimantan Timur bagian utara seperti
industri plywood, hasil tambang batu bara, gas dan minyak bumi yang hasilnya
diekspor ke negara Malaysia, China, India, Filipina, Korea, Taiwan, dan
sebagainya.
Kota Tarakan adalah salah satu kota yang ada di wilayah utara Provinsi
Kalimantan Timur yang merupakan kota perbatasan dengan Negara Malaysia dan
Filipina. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan merupakan satu-satunya
Instansi Kesehatan Vertikal yang ada di Kota Tarakan.
Sehubungan dengan adanya perubahan
dari Kepmenkes No. 265/Menkes/ SK/III/2004 ke Permenkes No. 356/MENKES/PER/IV/2008 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan meliputi
beberapa wilayah kerja, antara lain Bandar Udara Juwata Tarakan, Pelabuhan Laut
Malundung Tarakan, Pelabuhan Laut Tunon
Taka Nunukan, Pelabuhan Laut Bunyu, Pelabuhan Laut
Bambangan di Sungai Nyamuk dan Pelabuhan laut Berau, wilayah kerja tersebut dapat dilihat pada gambar
1.1 di bawah ini.
Gambar Wilayah Kerja Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas II Tarakan
Wilayah kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan cukup luas dan terpisah-pisah di beberapa
pulau-pulau kecil, dengan keadaan geografis berupa perairan dengan sarana
transportasi laut dan udara.
Kantor Induk Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan memiliki wilayah kerja :
1.
Pelabuhan Laut Tarakan
Pelabuhan Laut Malundung Tarakan merupakan pelabuhan
bongkar muat kapal barang dan kapal penumpang baik domestik maupun luar negeri,
untuk kapal barang dari luar negeri antara lain memuat plywood dan batu bara.
Sedangkan untuk kapal penumpang rata-rata 1 kapal perharinya dari Negara
Malaysia, dengan penumpang 40 – 100 perharinya.
2.
Bandara Juwata Tarakan
Bandara
Juwata Tarakan terletak + 0.5 kilo meter dari Kantor Induk KKP Kelas II
Tarakan, yang melayani penerbangan baik domestik maupun luar negeri.
Penerbangan domestik + 6 kali penerbangan perharinya, dengan jumlah +
720 penumpang perharinya, sedangkan
untuk
penerbangan ke luar negeri dalam tahun
2011 tidak ada, hal ini disebabkan karena kendala teknis dan managemen, namun
dalam hal ini ada penerbangan insidentil yang kontrak/charter.
3.
Pelabuhan Laut Tunon Taka
Pada
Pelabuhan Laut Tunon Taka Nunukan juga melayani kapal dalam dan luar negeri,
dimana arus masuknya TKI ke Tawau
Malaysia lebih banyak dari pelabuhan ini, arus kapal penumpang dari luar negeri
sekitar 8 kapal perharinya, dengan penumpang 20 – 80 per kapal perharinya.
4.
Pelabuhan Laut Bunyu
Pelabuhan
Laut Bunyu merupakan pelabuhan milik PT.Medco yang memuat minyak mentah baik
dalam negeri maupun luar negeri. Pada pelabuhan ini ada juga kapal-kapal kecil
yang memuat penumpang domestik antar pulau kecil disekitarnya , sedangkan yang
utama adalah untuk minyak mentah baik ke luar negeri maupun di dalam negeri.
5.
Pelabuhan Sungai Nyamuk
Pelabuhan
Laut Sungai Nyamuk/Bambangan merupakan pelabuhan kecil intersuler yang
menangani pelayaran domestik antar pulau disekitarnya yang memuat hasil
pertanian, namun pelabuhan ini juga adalah Lintas Batas Darat (LBD) dimana
mereka keluar masuk negara melalui darat.
ORGANISASI KKP KELAS II TARAKAN
1.
Struktur
Organisasi
Tertuang didalam peraturan menteri kesehatan NO.356 Th.2008 tentang
organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan bahwa KKP kelas II terdiri
dari Subag Tata Usaha, seksi Pengendalian Karantina dan survailence epidemiologi,
seksi Pengendalian Risiko Lingkungan, seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah,
wilayah kerja ( Nunukan, bambangan, bunyu, pelabuhan laut, bandara dan pos
berau ), kelompok fungsional dan instalasi lab.
2. Tugas dan Fungsi.
Berdasarkan peraturan menteri kesehatan NO.356 Th.2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan maka KKP mempunyai
tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial
wabah, survaelence epidemiologi, karantina, pengendalian dampak kesehatan
lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan omkaba serta pengamatan terhadap
penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi,
kimia, dan pengamanan radiasi diwilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas
batas negara.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut KKP kelas II menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan
kekarantinaan.
b.
Pelaksanaan
pelayanan kesehatan
c.
Pelaksanaan
Pengandalian Resiko Kesehatan dibandara, pelabuhan dan lintas batas darat
negara.
d.
Pelaksanaan
pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit
yangb muncul kembali.
e.
Pelaksanaan
pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia.
f.
Pelaksanaan
sentra / simpul jejaring survaelence epidemiologi sesuai penyakit yang
berkaitan dengan laluntas nasional regional dan international.
g.
Pelaksanaan
fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB, bencana bidang
kesehatan, kesehatan matra, termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan
perpindahan penduduk.
h.
Pelaksanaan
fasilitasi dan advokasi kesja dilingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas
negara.
i.
Pelaksanaan
pemberian sertifikat kesehatan omkaba dan alat kesehatan serta bahan adiktiv
omkaba ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan omkaba impor.
j.
Pelaksanaan
pengawasan kesehatan alat angkut dan muatan.
k.
Pelaksanaan
pemberian yankes diwilker bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.
l. Pelaksanaan
jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan dibandara,pelabuhan dan lintas
batas darat negara.
m. Pelaksanaan
kajian kekarantinaan, pengendalian resiko lingkungan dan survaelence kesehatan
pelabuhan.
n.
Pelaksanaan
pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat dan
udara.
o.
Pelaksanaan
ketata usahaan dan kerumah tanggaan KKP.
PELAKSANAAN PROGRAM
Pengendalian Karantina
dan Survailens Epidemiologi
Pemeriksaan Kesehatan Kapal dan ABK
Pemeriksaan kapal dilakukan pada kapal-kapal yang berada dalam karantina yaitu kapal yang berasal dari luar negeri dan kapal dari pelabuhan terjangkit di dalam negeri. Selain itu dilakukan pada kapal dengan kondisi tertentu seperti membawa orang sakit, ada kecelakaan di atas kapal atau atas permintaan pihak nakhoda.
Pemeriksaan dilakukan langsung ke kapal dengan melihat kondisi sanitasi dan kesehatan nakhoda, ABK dan penumpang yang ada di kapal, serta memeriksa dokumen kesehatan seperti pemeriksaan Yellow Flag Signal, SSCEC/SSCC, MDH, ICV, HB, Crew List serta Ship’s Medical List. Sedangkan untuk kapal lokal / antar pulau dalam wilayah Republik Indonesia, dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatannya berupa SSCEC/SSCC, HB sebelum kapal diberangkatkan untuk selanjutnya diberikan Clearent Out.
Pemeriksaan dokumen kapal asing yang datang dari luar negeri, pemeriksaan mulai dokumen kesehatan, kesehatan ABK Kapal, pemeriksaan sanitasi kapal dan fasilitas kesehatan di kapal dimaksudkan untuk mencegah masuknya penyakit PHIEC di wilayah pelabuhan Tarakan pada khususnya dan wilayah Indonesia Pada umumnya.
pemeriksaan juga dilakukan pada kapal penumpang yang beroprasi dipelabuhan Tarakan tujuan Tarakan ke Nunukan dan Nunukan Toli-Toli Sulawesi
selain itu kegiatan memfokuskan pada upaya surveilance kesehatan yang di lakukan oleh seksi PKSE.
Tugas dan Fungsi Seksi
Pengendalian Risiko Lingkungan
1.
Tugas Pokok
Adapun ruang lingkup tugas
Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan mempunyai
tugas melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan
laporan di bidang pengendalian vektor dan dan binatang penular penyakit,
pembinaan sanitasi lingkungan, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan
pengembangan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian
risiko lingkungan di wilayah kerja bandara dan pelabuhan.
Secara umum tugas Kantor
Kesehatan Pelabuhan adalah pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular
potensial wabah, kekarantinaan,dan pelayanan kesehatan lingkungan.
2.
Fungsi
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Kesehatan Pelabuhan khususnya Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan menyelenggarakan fungsi sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan
pengamatan peningkatan kualitas air bersih
b. Pelaksanaan
pengamatan vektor di pelabuhan dan bandara seperti :
1)
Pengamatan jentik aedes dan anopheles
2)
Pengamatan tikus dan pinjal
3)
Pengamatan anopheles
4)
Pengamatan lalat
5)
Pengamatan kecoa
c.
Pelaksanaan
Pengendalian vektor di Pelabuhan dan bandara
1) Abatesasi
2) Fogging
3) PSN
d.
Pelaksanaan pengawasan
makanan/minuman :
1)
Tempat pengolahan makanan
2)
Penjamah makanan
e.
Pengawasan
tempat-tempat umum
3.
Strategi Pelaksanaan
a. Pelaksanaan
kegiatan Seksi Pengendalian Risiko
Lingkungan dilaksanakan setiap bulan
b.
Pelaksanaan kegiatan pengendalian
penyakit berbasis lingkungan khususnya vektor seperti abatesasi dan fogging dilaksanakan 4
kali dalam setahun, dimana keberhasilan pengendalian penyakit menular juga
dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan prilaku hidup sehat masyarakat.
c.
Pelaksanaan kegiatan pengendalian resiko
lingkungan dilakukan dengan berbagai upaya perbaikan lingkungan yang perlu,
seperti : perbaikan mutu dan cakupan air bersih, pengamanan dampak pencemaran
lingkungan, pengendalian vektor dan hygiene makanan serta sanitasi
tempat-tempat umum.
|
|||
Langganan:
Postingan (Atom)