Powered By Blogger

7 Oktober 2013

KEMENTERIAN KESEHATAN R.I DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KANTOR KESEHATAN PELABUHANKELAS II TARAKAN Jalan Mulawarman No. 1 RT. 26 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat 77111 Telepon (0551) 21334 Faksimile (0551) 25120 Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com

KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II TARAKAN

5 Oktober 2013

GAMBARAN UMUM KKP KELAS II TARAKAN

     Aktifitas kkp kls II Tarakan
Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu Provinsi yang berada di Kawasan Timur Indonesia, mengalami perkembangan relatif pesat di bidang perdagangan, industri dan pariwisata. Sebagai kota perdagangan, Provinsi Kalimantan Timur banyak memiliki pelabuhan yang merupakan urat nadinya perdagangan. Hal ini ditunjang lagi tumbuh dan berdirinya industri di sepanjang pesisir pantai di wilayah Kalimantan Timur bagian utara seperti industri plywood, hasil tambang batu bara, gas dan minyak bumi yang hasilnya diekspor ke negara Malaysia, China, India, Filipina, Korea, Taiwan, dan sebagainya.
Kota Tarakan adalah salah satu kota yang ada di wilayah utara Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan kota perbatasan dengan Negara Malaysia dan Filipina. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan merupakan satu-satunya Instansi Kesehatan Vertikal yang ada di Kota Tarakan.
Sehubungan dengan adanya perubahan dari Kepmenkes No. 265/Menkes/ SK/III/2004 ke Permenkes No. 356/MENKES/PER/IV/2008 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan meliputi beberapa wilayah kerja, antara lain Bandar Udara Juwata Tarakan, Pelabuhan Laut Malundung Tarakan, Pelabuhan Laut Tunon Taka Nunukan, Pelabuhan Laut Bunyu, Pelabuhan Laut Bambangan di Sungai Nyamuk dan Pelabuhan laut Berau, wilayah kerja tersebut dapat dilihat pada gambar 1.1 di bawah ini.

Gambar Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan
Wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan cukup luas dan terpisah-pisah di beberapa pulau-pulau kecil, dengan keadaan geografis berupa perairan dengan sarana transportasi laut dan udara.
Kantor Induk Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan memiliki wilayah kerja :
1.    Pelabuhan Laut Tarakan
Pelabuhan Laut Malundung Tarakan merupakan pelabuhan bongkar muat kapal barang dan kapal penumpang baik domestik maupun luar negeri, untuk kapal barang dari luar negeri antara lain memuat plywood dan batu bara. Sedangkan untuk kapal penumpang rata-rata 1 kapal perharinya dari Negara Malaysia, dengan penumpang 40 – 100 perharinya.
2.    Bandara Juwata Tarakan
Bandara Juwata Tarakan terletak + 0.5 kilo meter dari Kantor Induk KKP Kelas II Tarakan, yang melayani penerbangan baik domestik maupun luar negeri. Penerbangan domestik + 6 kali penerbangan perharinya, dengan jumlah + 720 penumpang perharinya, sedangkan
untuk penerbangan ke luar negeri  dalam tahun 2011 tidak ada, hal ini disebabkan karena kendala teknis dan managemen, namun dalam hal ini ada penerbangan insidentil yang kontrak/charter.
3.    Pelabuhan Laut Tunon Taka
Pada Pelabuhan Laut Tunon Taka Nunukan juga melayani kapal dalam dan luar negeri, dimana arus masuknya  TKI ke Tawau Malaysia lebih banyak dari pelabuhan ini, arus kapal penumpang dari luar negeri sekitar 8 kapal perharinya, dengan penumpang 20 – 80 per kapal perharinya.
4.    Pelabuhan Laut Bunyu
Pelabuhan Laut Bunyu merupakan pelabuhan milik PT.Medco yang memuat minyak mentah baik dalam negeri maupun luar negeri. Pada pelabuhan ini ada juga kapal-kapal kecil yang memuat penumpang domestik antar pulau kecil disekitarnya , sedangkan yang utama adalah untuk minyak mentah baik ke luar negeri maupun di dalam negeri.
5.    Pelabuhan Sungai Nyamuk
Pelabuhan Laut Sungai Nyamuk/Bambangan merupakan pelabuhan kecil intersuler yang menangani pelayaran domestik antar pulau disekitarnya yang memuat hasil pertanian, namun pelabuhan ini juga adalah Lintas Batas Darat (LBD) dimana mereka keluar masuk negara melalui darat.

   ORGANISASI KKP KELAS II TARAKAN
1.      Struktur Organisasi
Tertuang didalam peraturan menteri kesehatan NO.356 Th.2008 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan bahwa KKP kelas II terdiri dari Subag Tata Usaha, seksi Pengendalian Karantina dan survailence epidemiologi, seksi Pengendalian Risiko Lingkungan, seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah, wilayah kerja ( Nunukan, bambangan, bunyu, pelabuhan laut, bandara dan pos berau ), kelompok fungsional dan instalasi lab.
2.  Tugas dan Fungsi.
Berdasarkan peraturan menteri kesehatan NO.356 Th.2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan maka KKP mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, survaelence epidemiologi, karantina, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan omkaba serta pengamatan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia, dan pengamanan radiasi diwilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut KKP kelas II menyelenggarakan fungsi :
         a.          Pelaksanaan kekarantinaan.
        b.          Pelaksanaan pelayanan kesehatan
         c.          Pelaksanaan Pengandalian Resiko Kesehatan dibandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.
        d.          Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yangb muncul kembali.
         e.          Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia.
         f.          Pelaksanaan sentra / simpul jejaring survaelence epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan laluntas nasional regional dan international.
        g.          Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan KLB, bencana bidang kesehatan, kesehatan matra, termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk.
        h.          Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesja dilingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas negara.
          i.          Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan omkaba dan alat kesehatan serta bahan adiktiv omkaba ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan omkaba impor.
          j.          Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatan.
        k.          Pelaksanaan pemberian yankes diwilker bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.
          l.   Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan dibandara,pelabuhan dan lintas batas darat negara.
      m. Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian resiko lingkungan dan survaelence kesehatan pelabuhan.
        n.          Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan dan lintas batas darat dan udara.
        o.          Pelaksanaan ketata usahaan dan kerumah tanggaan KKP.

PELAKSANAAN PROGRAM
Pengendalian Karantina dan Survailens Epidemiologi
 Pemeriksaan Kesehatan Kapal dan ABK
Pemeriksaan kapal dilakukan pada kapal-kapal yang berada dalam karantina yaitu kapal yang berasal dari luar negeri dan kapal dari pelabuhan terjangkit di dalam negeri. Selain itu dilakukan pada kapal dengan kondisi tertentu seperti membawa orang sakit, ada kecelakaan di atas kapal atau atas permintaan pihak nakhoda.
Pemeriksaan dilakukan langsung ke kapal dengan melihat kondisi sanitasi dan kesehatan nakhoda, ABK dan penumpang yang ada di kapal, serta memeriksa dokumen kesehatan seperti pemeriksaan Yellow Flag Signal, SSCEC/SSCC, MDH, ICV, HB, Crew List  serta Ship’s Medical List. Sedangkan untuk kapal lokal / antar pulau dalam wilayah Republik Indonesia, dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatannya berupa SSCEC/SSCC, HB sebelum kapal diberangkatkan untuk selanjutnya diberikan Clearent Out

 Pemeriksaan dokumen kapal asing yang datang dari luar negeri, pemeriksaan mulai dokumen kesehatan, kesehatan ABK Kapal, pemeriksaan sanitasi kapal dan fasilitas kesehatan di kapal dimaksudkan untuk mencegah masuknya penyakit PHIEC di wilayah pelabuhan Tarakan pada khususnya dan wilayah Indonesia Pada umumnya.
pemeriksaan juga dilakukan pada kapal penumpang yang beroprasi dipelabuhan Tarakan tujuan Tarakan ke Nunukan dan Nunukan Toli-Toli Sulawesi
selain itu kegiatan memfokuskan pada upaya surveilance kesehatan yang di lakukan oleh seksi PKSE.


Tugas dan Fungsi Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan
1.    Tugas Pokok
Adapun ruang lingkup tugas Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi serta penyusunan laporan di bidang pengendalian vektor dan dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi, serta pendidikan dan pelatihan bidang pengendalian risiko lingkungan di wilayah kerja bandara dan pelabuhan.
Secara umum tugas Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah pencegahan masuk dan keluarnya    penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah, kekarantinaan,dan pelayanan kesehatan lingkungan.
2.    Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Kesehatan Pelabuhan khususnya Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.     Pelaksanaan pengamatan peningkatan kualitas air bersih
b.     Pelaksanaan pengamatan vektor di pelabuhan dan bandara seperti :
1)   Pengamatan  jentik aedes dan anopheles
2)   Pengamatan tikus dan pinjal
3)   Pengamatan anopheles
4)   Pengamatan lalat
5)   Pengamatan kecoa
c.               Pelaksanaan Pengendalian vektor di Pelabuhan dan bandara
1) Abatesasi
2) Fogging
3) PSN
d.              Pelaksanaan pengawasan makanan/minuman :
1)   Tempat pengolahan makanan
2)   Penjamah makanan
e.       Pengawasan tempat-tempat umum
3.        Strategi Pelaksanaan
a.     Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengendalian Risiko Lingkungan dilaksanakan setiap bulan
b.    Pelaksanaan kegiatan pengendalian penyakit berbasis lingkungan khususnya vektor seperti abatesasi dan fogging dilaksanakan 4 kali dalam setahun, dimana keberhasilan pengendalian penyakit menular juga dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan prilaku hidup sehat masyarakat.
c.    Pelaksanaan kegiatan pengendalian resiko lingkungan dilakukan dengan berbagai upaya perbaikan lingkungan yang perlu, seperti : perbaikan mutu dan cakupan air bersih, pengamanan dampak pencemaran lingkungan, pengendalian vektor dan hygiene makanan serta sanitasi tempat-tempat umum.